Bupati Kuansing Tawarkan Solusi, Agar Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Segera Melapor Jangan Main Kucing Kucingan

Bupati Kuansing Tawarkan Solusi, Agar Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Segera Melapor Jangan Main Kucing Kucingan
Bupati Kuansing Gelar Peetemuan Demgan Mentri Kehutanan di Jakarta Bahas Masadepan Kuansing

Kuantan Singingi – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengimbau para pemilik kebun yang berada dalam kawasan hutan untuk segera melaporkan kepemilikan lahan mereka. Langkah ini bertujuan agar kebun masyarakat dapat memperoleh izin yang sah sesuai dengan ketentuan hukum.

Bupati Kuansing, Suhardiman Ambi, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan terhadap lahan-lahan yang belum dilaporkan. "Kami ingin mencari solusi terbaik bagi masyarakat, tetapi bagi yang tidak melapor, mekanisme hukum akan kami tegakkan," ujar Suhardiman.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilarang menerima buah sawit dari kawasan hutan sampai proses perizinan resmi dimulai oleh pemilik kebun.

Dasar Hukum dan Skema Perizinan

Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur perlindungan dan pemanfaatan hutan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur penyelenggaraan usaha perkebunan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memungkinkan legalisasi kebun di kawasan hutan dengan syarat tertentu bagi yang telah eksis sebelum 2 November 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan PP Nomor 43 Tahun 2021, yang mengatur penyelesaian konflik tata ruang dan perizinan di kawasan hutan.

Pemerintah daerah menawarkan beberapa opsi perizinan yang bisa diajukan masyarakat, seperti Izin Satu Daur, Perhutanan Sosial, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Sertifikat Hak Milik (SHM) TORA (maksimal 5 hektare per KK), serta Izin Pelepasan Kawasan Hutan.

Ratusan Ribu Hektare Kebun di Kawasan Hutan

Berdasarkan data pemerintah daerah, total luas kebun di kawasan hutan Kuansing mencapai 274.422,33 hektare. Sejumlah kecamatan dengan luas kebun terbesar dalam kawasan hutan antara lain:

Kecamatan Benai: 7.246,82 hektare

Kecamatan Gunung Toar: 14.916,85 hektare

Kecamatan Kuantan Tengah: 32.856,11 hektare

Kecamatan Pucuk Rantau: 40.198,14 hektare

Kecamatan Singingi: 36.510,72 hektare

Hasil Pertemuan dengan Menteri Kehutanan

Bupati Suhardiman Ambi telah bertemu dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang juga putra daerah Kuansing, untuk membahas penyelesaian kebun masyarakat di kawasan hutan.

Menteri Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah pusat siap mendukung proses legalisasi ini sesuai dengan UU Cipta Kerja dan regulasi yang berlaku.

"Kami ingin memastikan masyarakat Kuansing mendapatkan kepastian hukum atas kebunnya. Pemerintah akan memfasilitasi penyelesaian ini agar tidak ada lagi konflik lahan di kemudian hari," ujar Raja Juli Antoni.

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat segera mengurus perizinan agar kebun mereka memiliki status hukum yang jelas dan tetap bisa berkontribusi pada ekonomi daerah tanpa melanggar aturan kehutanan. (rls)

#Bupati Kuasing Tawarkan Solusi