Menyeruak di Tengah Hutan: Jejak Kelapa Sawit PT. Wasundari Indah dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin, Satgas PKH Diminta Segel Lokasi

Menyeruak di Tengah Hutan: Jejak Kelapa Sawit PT. Wasundari Indah dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin, Satgas PKH Diminta Segel Lokasi

WARTA RAKYAT ONLINE- Kampar, Riau Aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT. Wasundari Indah kembali menjadi sorotan setelah hasil investigasi mengungkap adanya pengelolaan lahan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan yang sah. Perusahaan tersebut diketahui mengelola ±1.245 hektare lahan di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Berdasarkan laporan Eyes on the Forest (Juni 2021), dari total luas tersebut, sekitar 963 hektare telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sementara 282 hektare lainnya tidak memiliki HGU sama sekali. Namun, hasil tumpang susun peta (overlay) dengan data kawasan hutan berdasarkan SK 903/MenLHK/Setjen/PLA.2/12/2016 serta Peta Interaktif SIGAP KLHK (diakses 18 Maret 2025) menunjukkan bahwa sebagian besar lahan, baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki HGU, berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan belum pernah dilepaskan dari status kawasan hutan.

Lokasi lahan dalam kawasan hutan ini teridentifikasi secara presisi melalui koordinat geografis berikut:

0°23'01.57"N, 101°34'01.66"E

0°23'01.51"N, 101°34'34.09"E

0°23'07.16"N, 101°35'10.95"E

0°23'29.33"N, 101°34'48.65"E

0°23'46.36"N, 101°34'26.50"E

0°23'53.20"N, 101°34'07.09"E

0°24'03.08"N, 101°35'35.26"E

0°24'02.95"N, 101°36'02.34"E

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, PT. Wasundari Indah termasuk dalam daftar subjek hukum kegiatan usaha kelapa sawit dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan. Dari total 223 hektare permohonan legalisasi, 214 hektare di antaranya masih berproses, sementara 9 hektare telah ditolak.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa telah terjadi alih fungsi kawasan hutan secara non-prosedural, yang tidak hanya berpotensi merusak lingkungan hidup, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk:

Pasal 110A dan 110B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023), dan

Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan pelepasan status kawasan hutan sebelum dapat diterbitkan HGU.

Melihat seriusnya pelanggaran ini, kalangan aktivis lingkungan dan akademisi mendesak agar Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera melakukan tindakan tegas dengan menyegel areal milik PT. Wasundari Indah yang terbukti berada dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Penyegelan harus segera dilakukan untuk mencegah kerusakan yang lebih besar dan menunjukkan bahwa hukum masih punya wibawa,” tegas seorang aktivis lingkungan dari Koalisi Masyarakat Sipil Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Wasundari Indah belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan demi menjaga integritas kawasan hutan dan kepentingan publik.***mdn

#kawasan hutan #Kebun Sawit Ilegal ##PT Wasundari Indah