Kampar — Amarah publik di Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, akhirnya meledak. Ratusan warga turun ke lapangan menggeruduk aktivitas tambang galian C berupa aquaria yang diduga ilegal milik PT KKU yang disebut-sebut dikendalikan oleh Handoko, Jumat (23/1/2026).
Aksi ini dipicu oleh kerusakan lingkungan yang kian parah dan berlangsung tanpa kepastian penegakan hukum. Warga menilai aktivitas tambang tersebut berjalan seolah kebal hukum, tanpa pengawasan serius dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.
“Kegiatan ini seperti tak tersentuh hukum. Sungai rusak, hutan gundul, kebun dan sawah kami terancam. Kami sudah cukup bersabar,” ujar salah seorang warga dengan nada geram.
Warga mengungkapkan, dampak galian C tersebut telah dirasakan secara langsung. Sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat kini rusak berat, sementara akses jalan warga hancur akibat lalu lalang alat berat dan kendaraan tambang.
“Kalau lingkungan hancur, yang pertama menanggung akibatnya kami, bukan pengusaha. Areal pasca tambang itu sangat dekat dengan kebun dan persawahan warga,” tutur warga lainnya.
Kecurigaan publik semakin menguat lantaran hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun Dinas ESDM terkait legalitas dan kelengkapan perizinan aktivitas pertambangan tersebut.
Warga juga menyoroti perubahan pola kegiatan tambang. Awalnya, aktivitas aquaria disebut hanya dilakukan di aliran sungai dengan alasan pembuatan empang. Namun dalam praktiknya, pengerukan justru meluas hingga ke daratan.
“Awalnya katanya hanya di sungai, sekarang sudah sampai ke darat. Ini jelas menguntungkan pengusaha dan merugikan masyarakat luas,” tegas warga.
Desakan penutupan tambang juga datang dari Forum Masyarakat Peduli Hutan dan Lingkungan Hidup. Ketua forum, Herman Moyan, secara tegas meminta aparat penegak hukum segera turun tangan dan menghentikan seluruh aktivitas galian C PT KKU.
Menurut Herman, tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah berada pada level mengkhawatirkan dan berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar.
“Kerusakan akibat galian C ini sudah sangat luar biasa. Sungai hancur, jalan warga rusak. Ini tidak bisa lagi ditoleransi,” kata Herman.
Ia secara khusus mendesak Kapolda Riau agar segera turun langsung ke lokasi sebelum situasi di lapangan semakin memanas.
“Kami minta Kapolda Riau segera turun ke lokasi. Jangan tunggu amarah masyarakat memuncak dan berubah menjadi tindakan anarkis. Negara harus hadir dan menegakkan hukum,” tegasnya.
Forum Masyarakat Peduli Hutan dan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Sungai Jalau bukanlah penolakan terhadap investasi, melainkan tuntutan atas hak dasar warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan keadilan hukum.
Masyarakat mendesak agar aktivitas tambang segera ditutup, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan PT KKU, serta dilaksanakan audit lingkungan dan kajian dampak ekologis secara independen.
“Kami tidak anti investasi. Tapi jangan rusak lingkungan kami, jangan injak hukum dan adat. Kalau ilegal, harus ditindak tegas,” pungkas warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KKU maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.***MDn
#Kapolda Riau #Galian C Ilegal Kampar #Tambang Ilegal kampar