KAMPAR – Isu liar soal dugaan korupsi proyek semenisasi jalan di Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, akhirnya mendapat bantahan keras dari Sekretaris Desa (Sekdes), M. Nur. Ia menegaskan tuduhan itu hoaks murahan yang sengaja digoreng pihak tertentu untuk merusak citra pemerintah desa.
“Proyek ini resmi dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp190.836.000. Semua sesuai prosedur, diawasi pihak terkait, dan sudah serah terima. Jadi jangan sembarangan melempar tuduhan korupsi,” tegas M. Nur, Jumat (27/9/2025).
Ia mengakui adanya kerusakan di sebagian badan jalan, namun membantah jika itu akibat pekerjaan asal-asalan. Menurutnya, penyebab utama adalah curah hujan tinggi, genangan air, serta kendaraan berat yang melintas melebihi kapasitas jalan. Pemerintah desa bahkan sudah menegur dan meminta pelaksana memperbaiki sesuai kontrak.
M. Nur dengan lantang menyebut tudingan mark-up anggaran dan korupsi hanyalah fitnah keji. Ia menegaskan Dana Desa dikelola transparan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta rutin diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Kampar.
“Nama saya disebut-sebut dalam pemberitaan itu. Saya tegaskan, ini adalah pembunuhan karakter! Saya hanya staf administrasi, bukan pengambil keputusan akhir. Dana desa dikelola sesuai aturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Kalau ada bukti penyelewengan, silakan bawa ke meja hukum. Jangan asal ngomong!” katanya dengan nada tinggi.
Sekdes Karya Indah juga memperingatkan agar masyarakat tidak gampang termakan isu murahan. Ia bahkan membuka pintu bagi siapa pun yang ingin mengonfirmasi langsung ke kantor desa.
“Kalau ragu, datang ke kami. Kami terbuka. Jangan mudah diadu domba dengan isu yang jelas-jelas hoaks,” pungkasnya.***MDN
#Dana desa Karya Indah