KAMPAR – Menjelang Hari Raya, puluhan pekerja di Rest Area Tol Pekanbaru–Bangkinang justru menghadapi kenyataan pahit. Hak mereka atas Tunjangan Hari Raya (THR) disebut tidak dibayarkan, bahkan upah lembur yang sebelumnya rutin diterima kini ikut menghilang. Kondisi ini memicu sorotan tajam terhadap pengelolaan rest area yang berada di bawah naungan PT Hutama Karya.
Para pekerja mengaku situasi berubah drastis sejak sistem pengelolaan beralih dari vendor ke pola swakelola perusahaan pada awal 2026. Sebelumnya, operasional rest area dikelola oleh PT BSM, namun setelah vendor tersebut tidak lagi beroperasi, status para pekerja menjadi tidak jelas.
Akibat perubahan itu, sejumlah hak dasar ketenagakerjaan yang selama ini mereka terima disebut tiba-tiba hilang tanpa penjelasan.
Salah seorang pekerja berinisial AB mengungkapkan bahwa para pekerja kini berada dalam kondisi yang sangat merugikan.
“Malang nasib kami. Dulu kami karyawan vendor, sekarang berubah jadi buruh swakelola. Tapi hak kami seperti BPJS, THR, bahkan lembur tidak dibayar sama sekali,” ungkapnya.
Jumlah pekerja yang terdampak mencapai sekitar 20 orang, terdiri dari 8 petugas keamanan (sekuriti) dan 12 petugas kebersihan (OB) yang bekerja setiap hari di area rest area tol tersebut.
Para pekerja mengaku tahun sebelumnya masih menerima THR sekitar Rp2 juta serta pembayaran lembur. Namun tahun ini kondisinya berubah drastis.
“Tahun lalu masih ada THR sekitar dua juta dan lembur juga dibayar. Sekarang semuanya nol. Tidak ada sama sekali,” kata salah seorang pekerja dengan nada kecewa.
Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan para pekerja secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian status kerja dan perlindungan ketenagakerjaan.
Para pekerja pun menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau agar hak-hak mereka dapat diperjuangkan.
“Kami menuntut pihak Hutama Karya bertanggung jawab. Kalau tidak ada penyelesaian, kami siap melapor ke Disnaker,” tegas pekerja tersebut.
Kepala Desa: Persoalan Ini Sudah Lama
Sorotan juga datang dari Kepala Desa Muara Jalai, Fajrul Hapzi, yang membenarkan adanya keluhan dari warganya yang bekerja di lokasi rest area tersebut.
Menurutnya, persoalan ini bukan baru terjadi sekarang, melainkan sudah berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
“Bukan saya mengompori, tapi memang masalah ini sudah lama. Bahkan kontribusi perusahaan kepada masyarakat juga tidak terlihat, padahal aktivitas mereka berada di wilayah desa kami,” ujarnya.
Ia mengaku menerima laporan langsung dari warga Desa Muara Jalai yang merasa hak-hak mereka sebagai pekerja belum dipenuhi.
“Saya sangat menyayangkan kondisi ini. Saya minta pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasional rest area di lapangan saat ini dikoordinasikan oleh seorang pengelola berinisial Wahyudi, sementara pimpinan rest area diketahui Yos
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hutama Karya maupun pengelola rest area belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para pekerja tersebut.
Sikap diam perusahaan justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa hak pekerja yang relatif kecil nilainya bisa terabaikan di proyek tol berskala besar?
Para pekerja kini hanya berharap satu hal sederhana: hak mereka dibayar sesuai aturan.
Namun jika tidak ada langkah penyelesaian dalam waktu dekat, polemik ini berpotensi berubah menjadi persoalan ketenagakerjaan yang lebih besar di Kabupaten Kampar.**MDn
#THR Hutama Karya #TOL Pekanbaru Padang #Res Area