Tragedi Buruh Tewas Kesetrum: Pekat IB Dumai Bongkar Dugaan Kelalaian PT Mayatama Solusindo

Tragedi Buruh Tewas Kesetrum: Pekat IB Dumai Bongkar Dugaan Kelalaian PT Mayatama Solusindo

WARTA RAKYAT ONLINE- Dumai, Kecelakaan kerja tragis menimpa seorang buruh harian PT Mayatama Solusindo yang tewas akibat tersengat listrik saat memasang jaringan komunikasi pada 11 Januari 2025. Selain korban jiwa, empat pekerja lainnya mengalami luka bakar serius. Insiden ini menimbulkan kecurigaan akan kelalaian perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Menurut keterangan pihak keluarga, perusahaan hanya memberikan santunan Rp27,5 juta untuk pekerja yang meninggal, sementara empat korban selamat tidak mendapatkan bantuan. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan yang lalai dalam menjamin keselamatan pekerjanya dapat dijerat hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp400 juta.

Menanggapi peristiwa ini, DPW Pekat IB Provinsi Riau meminta DPD Pekat IB Kota Dumai untuk mengecek perizinan PT Mayatama Solusindo. Ketua Pekat IB Kota Dumai, Andika Fithrian, ST, menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan legalitas operasional perusahaan tersebut.

"Kami tidak ingin kejadian serupa terjadi di Dumai. Kami juga mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus meninggalnya karyawan PT Mayatama Solusindo agar ada keadilan bagi para korban," ujar Andika.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Sementara itu, masyarakat dan serikat pekerja mendesak agar pemerintah lebih tegas dalam menindak perusahaan yang abai terhadap keselamatan buruh, demi mencegah kejadian serupa di masa depan.***(mdn)

 

 

#Skandal PT Mayatama Solusindo