Ketika Urang Awak Dipermainkan Hukum: Suara Minangkabau Menggema dari Riau

Ketika Urang Awak Dipermainkan Hukum: Suara Minangkabau Menggema dari Riau
H. Agusman Sikumbang, S.H., M.H., Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Provinsi Riau.

WARTA RAKYAT ONLINE - Pekanbaru , Kasus dugaan penipuan yang menjerat eks Direktur RSUD Madani Pekanbaru, dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD., kini memunculkan pertanyaan besar dari publik. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini tidak berdiri di atas fondasi hukum yang kuat, melainkan sarat dengan dugaan kriminalisasi terhadap pejabat publik yang sedang menjalankan tugas institusional.

Sorotan tajam datang dari H. Agusman Sikumbang, S.H., M.H., Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Provinsi Riau. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa dr. Arnaldo, yang juga merupakan Ketua IKM Kota Pekanbaru, tengah dijadikan korban dari kekuatan besar yang bermain di balik layar.

> “Saya meyakini ada kekuatan besar yang memaksa Polresta Pekanbaru menetapkan dr. Naldo sebagai tersangka. Ini patut dicurigai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejabat publik,” tegas Agusman, Rabu (23/4).

Agusman menegaskan bahwa dr. Arnaldo bertindak atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru dalam kapasitasnya sebagai Direktur RSUD Madani, bukan atas nama pribadi. IKM, lanjutnya, akan mendampingi dr. Arnaldo dalam menghadapi proses hukum yang dinilai janggal tersebut.

Proyek Ada, Proses Formal, Tapi Dilaporkan Tipu-Tipu

Laporan pidana terhadap dr. Arnaldo dilayangkan oleh Direktur CV. Batu Gana City Riau, Merlin Melinda Siregar. Perusahaan ini disebut-sebut memiliki afiliasi dengan kelompok usaha milik pengusaha ternama berinisial D.H. Dalam laporan bernomor LP/B/301/III/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, dr. Arnaldo disangka melakukan penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Namun, informasi dari pihak RSUD Madani menyebutkan bahwa proyek yang dipermasalahkan benar-benar ada, telah selesai dikerjakan, dan bahkan sebagian telah dibayar lunas. Total terdapat lima paket pekerjaan yang dijalankan oleh CV. Batu Gana City sejak tahun 2022, di antaranya:

1. Pembangunan kanopi tandon air – Rp 500 juta (sudah dibayar)

2. Pemeliharaan tandon dan instalasi – Rp 375 juta (sudah dibayar)

3. Pembangunan spoelhoek

4. Renovasi eksterior gedung

5. Rehabilitasi toilet dan pantry

Tiga proyek terakhir masih menunggu pembayaran karena kendala pagu anggaran di tubuh BLUD RSUD Madani. Namun secara fisik, seluruh pekerjaan telah selesai dan kini menjadi aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Birokrasi Mandek, Pejabat Kena Getahnya

dr. Arnaldo membantah keras tuduhan adanya penipuan. Ia menyatakan bahwa semua proyek dilaksanakan melalui prosedur resmi institusi. Permohonan penambahan pagu anggaran sudah diajukan sejak 2022, namun terhambat oleh dinamika birokrasi dan transisi kepemimpinan daerah pada 2024.

> “Pertanyaannya sederhana: apa dasar menyebut ini penipuan, jika proyeknya ada, nilainya sesuai SPK, dan saya bertindak sebagai pejabat negara, bukan pribadi?” tegas dr. Arnaldo.

Hukum dan Kekuasaan: Siapa Menekan Siapa?

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran lebih luas terkait potensi penggunaan instrumen hukum sebagai alat tekanan terhadap pejabat yang tidak sejalan dengan kepentingan tertentu. Sejumlah pengamat hukum mendesak agar aparat penegak hukum mempertimbangkan konteks administratif dan institusional dalam perkara yang melibatkan proyek pelayanan publik.

Sampai saat ini, publik menunggu klarifikasi dari pihak kepolisian, sekaligus berharap agar penegakan hukum tidak dikaburkan oleh intervensi kekuasaan dan permainan bisnis yang kotor.***mdn

#Rs Mdani #tokoh minang angkat bicara