Api "Penyucian" atau Politik Penghilangan Jejak?

Api

Otopsi Filosofis atas Pemusnahan 48.815 Arsip di Riau

Oleh: Guswanda Putra, S. Pi

(Pemerhati Kebijakan Publik)

Dalam filsafat sejarah, arsip bukan sekadar tumpukan kertas mati. Ia adalah memori eksternal kekuasaan—penjaga akuntabilitas dan saksi bisu atas keputusan-keputusan politik. Jacques Derrida, dalam Archive Fever, mengingatkan: siapa yang menguasai arsip, ia menguasai ingatan masa depan.

Karena itu, pemusnahan arsip bukan perkara teknis belaka. Ia adalah tindakan politis.

Publik Riau hari ini dikejutkan oleh sebuah peristiwa yang dengan ringan disebut sebagai rutinitas birokrasi: pemusnahan 48.815 berkas arsip dalam satu hari, di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur yang baru menjabat 22 hari.

Alasan resminya terdengar normatif dan rapi: mencegah potensi sanksi pidana akibat pengelolaan arsip kadaluarsa. Namun, dalam konteks politik Riau yang baru saja diguncang Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap gubernur sebelumnya, narasi ini tidak netral. Ia berbunyi janggal, bahkan ofensif terhadap nalar publik.

Ada tiga pisau analisis yang perlu dihujamkan.

1. Urgensi yang Dibuat-buat

(The Fabricated Urgency)

Dalam filsafat moral, tindakan tidak hanya dinilai dari apa yang dilakukan, tetapi juga kapan ia dilakukan. Timing adalah etika.

Arsip yang telah melewati Jadwal Retensi Arsip (JRA) memang dapat dimusnahkan. Itu norma. Tetapi pertanyaannya sederhana dan sah: mengapa sekarang?

Jika arsip itu telah menumpuk bertahun-tahun, mengapa urgensinya baru muncul tepat setelah badai OTT KPK dan di hari-hari awal kepemimpinan seorang Plt?

Dalih “takut sanksi pidana karena menyimpan arsip” terdengar sebagai eufemisme birokrasi yang nyaris satir. Sejarah hukum Indonesia nyaris tak pernah mencatat pejabat dipenjara karena terlambat memusnahkan arsip. Sebaliknya, ribuan pejabat dipenjara justru karena isi arsip itu sendiri.

Publik wajar bertanya:

apakah ini pemusnahan arsip administratif, atau sanitasi tempat kejadian perkara?

2. Plt Gubernur: Penjaga Stabilitas atau “Pembersih Jejak”?

Secara etika pemerintahan, Plt bukan pemegang mandat strategis, melainkan penjaga transisi. Tugasnya memastikan roda pemerintahan berjalan, bukan melakukan keputusan irreversible.

Pemusnahan arsip adalah tindakan tanpa jalan kembali. Sekali menjadi abu, kebenaran ikut musnah bersamanya.

Plt yang baru menjabat 22 hari semestinya memprioritaskan pemulihan kepercayaan publik pasca-OTT. Namun yang terjadi justru sebaliknya: sebuah manuver besar yang memberi kesan arogansi kewenangan (ultra vires) melampaui batas etik jabatan sementara.

Sulit menghindari kesan bahwa yang dilakukan bukan sekadar administrasi, melainkan “bersih-bersih rumah” sebelum diperiksa pihak lain entah itu penegak hukum atau gubernur definitif.

3. Hermeneutika Kecurigaan: Membaca yang Tak Diucapkan

Paul Ricoeur menyebutnya hermeneutics of suspicion seni membaca makna di balik teks resmi.

Dalam teks bernama “pemusnahan arsip”, makna tersirat yang terbaca bukan efisiensi, melainkan ketakutan.

Birokrasi yang bersih tidak takut pada arsip lama.

Birokrasi yang transparan justru memelihara arsip sebagai bukti kerja.

Ketika puluhan ribu berkas dimusnahkan secara tergesa di tengah turbulensi hukum, pesan yang sampai ke publik bukanlah profesionalisme, melainkan kecemasan terhadap jejak.

Ini adalah bentuk kekerasan simbolik terhadap transparansi. Di saat Riau membutuhkan “sinar matahari” untuk membunuh bakteri korupsi, pemerintah justru memilih api.

Kesimpulan: Hentikan Ritual Pembakaran

Pemusnahan arsip memang diatur undang-undang. Tetapi melakukannya secara masif di tengah pusaran kasus korupsi adalah bunuh diri moral.

Publik tidak sedang membutuhkan efisiensi ruang penyimpanan.

Publik membutuhkan jaminan kebenaran.

Jika Plt Gubernur Riau tidak mampu menjamin bahwa tak satu pun dari 48.815 berkas itu memiliki relevansi hukum, maka kebijakan ini tak lagi bisa berlindung di balik istilah administratif. Ia berpotensi masuk wilayah obstruction of justice perintangan penyidikan yang dibungkus rapi dengan pita prosedural.

Riau tidak membutuhkan abu.

Riau membutuhkan kebenaran.

#Provinsi Riau #OTT KPK #Abdul Wahid OTT #Dokumen Dibakar