Warta Rakyat Online.Com Riau Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang menyuarakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan menyita lahan ilegal, khususnya kebun sawit tanpa izin di wilayah Riau. Namun lembaga ini menegaskan bahwa pengelolaan lahan sitaan harus diberikan kepada masyarakat setempat melalui koperasi, bukan kepada pihak-pihak bermodal besar yang hanya mengejar keuntungan pribadi.
Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Safrizal, yang didampingi Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma, menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lahan sitaan agar segera membentuk koperasi berbadan hukum dan mengajukan pengelolaan lahan secara resmi bekerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), BUMN yang ditunjuk dalam proyek tersebut.
“Selama ini masyarakat hanya menjadi penonton budiman atas kebun-kebun sawit yang sebenarnya berada di sekitar mereka. Padahal potensi ekonominya luar biasa jika dikelola langsung oleh koperasi rakyat,” ujar Dedi dalam pernyataannya, Sabtu (13/7/2025).
Dukung Presiden, Tolak Titipan dan Cukong
Penertiban lahan ini merupakan bagian dari agenda nasional yang digagas langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui Satgas Gabungan Garuda di bawah Kejaksaan Agung. Banyak pengusaha diketahui menanam sawit di luar izin HGU, bahkan dalam kawasan hutan lindung.
Namun, Dedi memperingatkan bahwa keberhasilan program ini akan sia-sia jika lahan yang telah disita justru kembali dikuasai oleh pihak-pihak lama yang bermasalah, melalui praktik "titipan", lobi elit, atau kerja sama semu.
“Kami menolak segala bentuk campur tangan cukong dan elit yang ingin menunggangi program ini. Ini harus murni untuk rakyat. Kalau tidak berpihak, lebih baik Dirut Agrinas dicopot,” tegas Dedi.
Dasar Hukum Kuat untuk Rakyat
Elang Tiga Hambalang menyebut bahwa pengelolaan lahan sitaan oleh koperasi masyarakat memiliki dasar hukum yang sangat kuat, yakni:
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Permen Pertanian No. 26/OT.140/2/2007 & No. 98/Permentan/OT.140/9/2013
PMK No. 145/PMK.06/2021
Dan berbagai peraturan daerah
Dengan pijakan hukum tersebut, Elang Tiga meyakini bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah atau Agrinas untuk tidak melibatkan rakyat dalam pengelolaan lahan.
Presiden Diminta Pantau Langsung
Dedi juga menegaskan, bila ditemukan indikasi bahwa pengelolaan kebun sitaan menyimpang dari tujuan utama—yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat—Elang Tiga siap menyampaikan laporan dan aspirasi langsung kepada Presiden RI.
“Cita-cita Presiden adalah ‘Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat’. Jangan sampai dikotori oleh permainan elit. Kami akan kawal terus sampai tuntas,” pungkasnya.***mdn