Pekanbaru — Menjelang pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau periode 2026–2030, polemik serius mencuat di tubuh organisasi olahraga tersebut. Ketua KONI Riau, Politisi 'Gaek' Iskandar Husin, diduga menunjukkan arogansi kekuasaan dengan menonaktifkan secara sepihak Ketua KONI Kabupaten Kepulauan Meranti definitif serta mengancam akan mengganti ketua KONI kabupaten/kota lain dengan pelaksana tugas (Plt) apabila tidak mendukung dirinya dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) mendatang.
Ketua KONI Kepulauan Meranti nonaktif, Sudarto, menegaskan bahwa pencopotan dirinya dilakukan tanpa dasar hukum organisasi yang sah dan kuat bermuatan kepentingan politik jelang kontestasi pemilihan Ketua KONI Riau.
“Setahu saya, tidak ada satu pun aturan yang saya langgar. Tapi tiba-tiba saya dinonaktifkan dengan alasan mosi tidak percaya. Ini keputusan sepihak,” ujar Sudarto, Kamis (25/12/2025).
Sudarto menjelaskan, dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) KONI, penonaktifan ketua KONI definitif hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melanggar aturan organisasi, terlibat tindak pidana dengan putusan hukum tetap, tidak mampu menjalankan tugas secara berkelanjutan, mengundurkan diri, atau melanggar ketentuan rangkap jabatan.
“Saya tidak memenuhi satu pun dari kriteria itu. Jadi apa dasar administratif pencopotan saya?” tegasnya.
Menurut Sudarto, mosi tidak percaya hanyalah dinamika internal organisasi yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan pembinaan, bukan dijadikan dasar pencopotan pimpinan secara sepihak oleh pengurus provinsi. Ia menilai keputusan tersebut mencederai prinsip demokrasi dan tata kelola organisasi olahraga yang sehat.
Lebih jauh, Sudarto secara terbuka menuding adanya agenda politik tersembunyi di balik penonaktifan dirinya. Ia menduga langkah tersebut merupakan bagian dari strategi Ketua KONI Riau untuk mengamankan dukungan suara, mengingat syarat pencalonan Ketua KONI Provinsi Riau mewajibkan calon mengantongi minimal 25 persen suara sah dalam Musorprov.
Pemilik suara sah dalam Musorprov terdiri dari KONI kabupaten/kota dan Pengurus Provinsi (Pengprov) cabang olahraga. Secara praktis, calon Ketua KONI Riau harus memperoleh minimal dukungan dari 4 KONI kabupaten/kota dan 18 Pengprov cabang olahraga.
“Ini akal-akalan. Ketua KONI Riau ingin maju lagi, lalu mengganti pimpinan KONI kabupaten/kota yang tidak mendukung dirinya. Kalau ini dibiarkan, KONI berubah dari rumah pembinaan olahraga menjadi alat konsolidasi kekuasaan,” ungkap Sudarto.
Di tengah polemik tersebut, Edi Basri, politisi Partai Gerindra, muncul sebagai penantang serius Iskandar Husin. Hingga kini, Edi Basri disebut telah mengantongi dukungan dari 7 KONI kabupaten/kota dan 34 Pengprov cabang olahraga, jumlah yang dinilai telah melampaui syarat minimal pencalonan Ketua KONI Riau.
Sejumlah insan olahraga menilai besarnya dukungan tersebut mencerminkan keinginan kuat untuk perubahan dan pembenahan tata kelola KONI Riau agar lebih profesional, transparan, dan bebas dari tekanan politik.
Selain diduga melanggar AD/ART dan PO KONI, tindakan penonaktifan sepihak tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan keolahragaan harus berlandaskan prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta menjamin kemandirian organisasi olahraga dari penyalahgunaan kekuasaan.
Sudarto menyatakan, sejumlah Pengprov cabang olahraga tengah menyiapkan langkah untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke KONI Pusat, serta meminta perhatian Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) agar turun tangan melakukan evaluasi.
“Saya berharap ada tindakan tegas. Jangan sampai organisasi olahraga dikelola dengan cara-cara yang melanggar aturan dan merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Iskandar Husin belum memberikan keterangan resmi terkait penonaktifan Ketua KONI Kepulauan Meranti maupun tudingan pelanggaran administrasi dan muatan politik tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.***MDn
#KONI Riau #Iskandar Husain #skandal KONI Riau