Diduga Langgar Aturan, PT. PMKS (RMJ) Dilaporkan ke Kejari Kampar

Diduga Langgar Aturan, PT. PMKS (RMJ) Dilaporkan ke Kejari Kampar

Pekanbaru, 6 Februari 2025 – Sejumlah organisasi masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam DPP Elang 3 Hambalangan Riau, Satgas Adat Kenegerian Kampa, dan Jaringan Mahasiswa Riau (JMR) melaporkan PT. PMKS (RMJ) ke Kejaksaan Negeri Kampar. Perusahaan sawit tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari masalah perizinan, akses publik, hingga kewajiban pajak.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, S.H., M.Hum, dengan beberapa poin dugaan pelanggaran. PT. PMKS (RMJ) disebut tidak memiliki izin usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan juga dilaporkan memutus akses jalan yang biasa digunakan masyarakat serta diduga masuk ke dalam kawasan hutan lindung Boncah Lidah di Dusun IV Pinatan. Selain itu, PT. PMKS (RMJ) disebut tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 yang mengatur ketenagakerjaan lokal, serta tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Pelapor juga menyoroti dugaan bahwa PT. PMKS (RMJ) menghindari kewajiban pajak, yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Ketua DPP Elang 3 Hambalangan Riau, Febriyan Winaldi NK, menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya berdasarkan dugaan semata, tetapi berasal dari keluhan langsung masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait pemutusan akses jalan yang selama ini mereka gunakan. Jalan tersebut merupakan sarana penting bagi warga untuk beraktivitas, dan pemutusannya jelas merugikan masyarakat. Selain itu, jika benar perusahaan ini masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap lingkungan,” ujar Febriyan.

Ia juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan PT. PMKS (RMJ) terhadap regulasi ketenagakerjaan daerah.

“Perda Nomor 5 Tahun 2009 mengatur agar tenaga kerja lokal mendapat prioritas dalam penerimaan pekerja. Namun, masyarakat melaporkan bahwa aturan ini diabaikan oleh PT. PMKS (RMJ). Ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar dan hanya mementingkan kepentingan bisnisnya sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Febriyan meminta Kejari Kampar untuk tidak mengabaikan laporan terkait dugaan penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan.

“Jika benar perusahaan ini menghindari kewajiban pajak, ini adalah pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat. Pajak adalah sumber utama pembangunan, dan jika ada perusahaan yang tidak taat, maka negara dan rakyat yang paling dirugikan. Kami meminta agar aparat hukum mengusut dugaan ini secara transparan,” tambahnya.

Sementara itu, Cep Permanah Galih, perwakilan dari organisasi pelapor, menegaskan bahwa Kejari Kampar harus bertindak cepat dalam menangani laporan ini.

“Kami tidak ingin laporan ini hanya menjadi dokumen yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Jika terbukti bersalah, direktur perusahaan harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Cep.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejari Kampar maupun PT. PMKS (RMJ) terkait laporan yang diajukan. Para pelapor menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah hukum yang jelas dari pihak berwenang. (rls)

#Diduga Langgar Aturan #PT. PMKS (RMJ) #Dilaporkan ke Kejari Kampar