PEKANBARU— Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan transparansi setoran pajak parkir jaringan ritel modern Indomaret dan Alfamart kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. DPRD menilai perlu kejelasan menyeluruh terkait besaran kewajiban parkir per gerai, realisasi setoran ke kas daerah, serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama manajemen Indomaret, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mengatakan bahwa sejak diberlakukannya pajak parkir per 1 Januari 2026, sistem parkir di gerai Indomaret dan Alfamart tidak lagi menggunakan juru parkir. Kewajiban parkir kini dibebankan langsung kepada masing-masing gerai untuk disetorkan ke pemerintah daerah.
“Yang menjadi perhatian kami, berapa sebenarnya setoran parkir per gerai yang masuk ke kas daerah. Ini harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Robin.
Menurut Robin, Komisi I menerima informasi dari berbagai sumber bahwa pihak ritel modern diduga membebankan kewajiban parkir sekitar Rp1,8 juta per titik gerai setiap bulan. Namun, DPRD menilai perlu klarifikasi karena muncul dugaan bahwa nilai yang tercatat masuk ke kas daerah tidak sebesar itu.
“Kami mendengar informasi bahwa dari angka tersebut, yang masuk ke kas daerah diduga tidak sepenuhnya, bahkan disebut hanya sekitar separuhnya. Ini tentu perlu ditelusuri secara terbuka,” kata Robin.
DPRD menegaskan belum menarik kesimpulan, namun meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan instansi terkait untuk membuka data secara transparan, mulai dari penetapan kewajiban parkir, mekanisme pembayaran, hingga realisasi setoran per gerai.
“Kalau benar satu gerai memiliki kewajiban Rp1,8 juta dan jumlah gerai ratusan, potensi PAD dari parkir ini sangat besar. Jangan sampai ada dana yang tidak masuk ke kas daerah,” tegas Robin.
Komisi I DPRD Pekanbaru juga meminta agar alur setoran parkir benar-benar ditelusuri, menyusul adanya informasi di lapangan tentang dugaan aliran dana yang tidak masuk ke kas daerah dan disebut-sebut mengalir ke pihak tertentu. DPRD menilai isu tersebut harus dijawab dengan data, bukan asumsi.
“Cara menjawab isu ini sederhana, buka datanya. Berapa kewajiban, berapa yang dibayar, dan berapa yang masuk ke kas daerah. Kalau transparan, semua jelas,” ujar Robin.
Selain persoalan parkir, Komisi I DPRD Pekanbaru turut menyoroti ketidaksesuaian data perizinan gerai Indomaret. Berdasarkan pemaparan dalam rapat, jumlah gerai yang beroperasi tercatat sebanyak 220 unit, sementara izin yang terdaftar di DPMPTSP mencapai 233 izin.
“Kami minta izin-izin yang sudah tidak digunakan segera ditutup agar tidak terjadi penyalahgunaan di kemudian hari,” kata Robin.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga menegaskan kembali kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018. Komisi I meminta agar warga setempat diprioritaskan menjadi tenaga kerja di setiap gerai ritel modern.
“Kehadiran ritel modern harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar, salah satunya melalui lapangan kerja,” ujar Robin.
Ia juga mendorong manajemen Indomaret melakukan penyesuaian atau rolling tenaga kerja berdasarkan domisili, guna meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban sosial, termasuk kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Komisi I DPRD Pekanbaru menegaskan akan melakukan pengawasan lanjutan bersama Bapenda, DPMPTSP, dan Satpol PP. DPRD juga tidak menutup kemungkinan mendorong audit apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kewajiban dan realisasi setoran.
“Pajak parkir ini untuk kepentingan daerah. Kami ingin memastikan tidak ada kebocoran dan PAD benar-benar masuk ke kas Pemko Pekanbaru,” pungkas Robin.***MDn
#DPRD Kota Pekanbaru #Parkir Pekanbaru #Parkir Gratis