KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan bahwa proyek peningkatan Jalan HR Soebrantas Bangkinang tetap dilanjutkan meskipun dua kali dihentikan oleh oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Tindakan penghentian itu dinilai sebagai premanisme dan pelanggaran hukum, sebab lahan tersebut telah memiliki legalitas jelas dan persoalannya sudah tuntas.
Sumber internal mengungkap bahwa aksi penghentian ini bukan hal baru. Nama Hendri Yahya kembali disebut-sebut berada di balik layar. Ia sebelumnya juga pernah melakukan pola serupa pada masa Pj Bupati Hambali, ketika pembangunan turap sempat ditolak, namun pada akhirnya dialihkan kepadanya setelah Pemda tidak ingin proses pembangunan terhambat. Pola itu kini diduga diulang kembali dengan motif agar dilibatkan atau mendapatkan jatah dari proyek.
“Ini bukan soal hak. Ini gaya lama buat gaduh dulu, seolah-olah masalah lahan, padahal belakangan muncul permintaan agar dilibatkan dalam pekerjaan. Ini merugikan masyarakat karena jalan itu fasilitas umum,” ujar sumber tersebut.
Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal, menegaskan kembali bahwa proyek tetap dilanjutkan karena administrasi lahan telah selesai dan pembangunan tidak boleh dihambat oleh pihak yang tidak berwenang. “Pekerjaan harus berjalan. Tidak ada dasar hukum bagi siapa pun untuk menghentikan proyek negara,” tegasnya.
Dari pihak kontraktor, CV Duta Mulia Artha, sikap tegas juga disampaikan. Mereka menolak mundur ataupun terintimidasi oleh aksi premanisme. “Kami tidak akan mundur. Ini proyek negara, bukan proyek pribadi. Polisi harus mendukung negara, karena negara tidak boleh kalah oleh premanisme,” tegas Edi, perwakilan pelaksana proyek.
Edi menambahkan bahwa persoalan lahan yang dijadikan alasan untuk menghentikan pekerjaan sesungguhnya sudah pernah diproses di pengadilan. “Kalau keberatan soal lahan, kan sudah ada putusan pengadilan. Dan itu juga sudah jelas pihak yang mengklaim lahan itu kalah di pengadilan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menghambat pekerjaan,” ujarnya.
Ia menilai tindakan menghalangi alat berat dan menghentikan kegiatan infrastruktur adalah pelanggaran terhadap kepentingan negara serta berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Dukungan publik terus menguat. Firman, mahasiswa asal Kampar, meminta aparat bertindak atas tindakan menghalangi proyek tersebut. “Ini hama proyek tindakan premanisme. Kami minta Polres Kampar menangkap siapa pun yang menghalangi pembangunan. Jangan biarkan kepentingan pribadi merusak fasilitas umum,” tegasnya.
Firman menegaskan bahwa ada dasar hukum untuk menindak para pelaku, antara lain Pasal 192 KUHP tentang mengganggu pekerjaan umum, Pasal 55–56 KUHP bagi pihak yang turut serta atau berada di belakang aksi, serta kewenangan Polri sebagaimana UU No. 2/2002.
Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Dr. Eko WN Besari sebelumnya turun ke lokasi untuk meredam situasi, namun desakan agar proses hukum berjalan kini semakin kuat dari berbagai elemen masyarakat.
Pemda Kampar menegaskan pembangunan tidak akan dihentikan oleh tekanan pihak tak berwenang. “Kami bekerja untuk kepentingan masyarakat luas. Pembangunan tidak boleh berhenti karena ulah beberapa orang,” tegas Afdal. (*)
#Premanisme Proyek Kampar #Preman Hentikan Proyek