Putusan MK: Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur Demi Pilkada, Demokrasi Transaksional Dihentikan

Putusan MK: Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur Demi Pilkada, Demokrasi Transaksional Dihentikan

WARTA RAKYAT ONLINE. COM - Jakarta, 21 Maret 2025 , Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang melarang calon anggota legislatif (caleg) terpilih mengundurkan diri untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa, yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.

Putusan MK dan Perubahan Aturan

Dalam putusan yang diumumkan pada Kamis (20/3/2025), MK mengubah ketentuan dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya, aturan ini memungkinkan caleg terpilih mundur dengan alasan pribadi, termasuk untuk mengikuti pilkada.

Namun, dengan putusan MK ini, caleg DPR, DPD, dan DPRD yang telah terpilih dalam Pemilu 2024 tidak dapat mundur kecuali untuk menjalankan tugas negara yang tidak melalui pemilihan umum. Artinya, mereka hanya bisa mengundurkan diri jika mendapatkan penugasan sebagai menteri, duta besar, atau pejabat negara lainnya yang ditunjuk langsung oleh presiden atau lembaga negara.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa aturan lama membuka celah bagi praktik politik transaksional yang dapat merugikan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. "Fenomena ini menunjukkan bahwa demokrasi kita masih dipandang sebagai ajang permainan kekuasaan. Caleg yang sudah terpilih seharusnya berkomitmen untuk menjalankan mandat rakyat, bukan malah menjadikannya batu loncatan untuk kepentingan lain," tegas Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan. (Kompas.com)

Dampak pada Konstelasi Politik Pilkada 2024

Putusan ini langsung berdampak pada persiapan pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024. Banyak caleg terpilih yang sebelumnya berencana maju dalam pilkada kini harus berpikir ulang. Beberapa partai politik pun mulai mengubah strategi mereka dalam menentukan calon kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut bahwa putusan ini akan menjadi bahan evaluasi dalam revisi Undang-Undang Pilkada dan Pemilu. "Kami di DPR akan menyesuaikan regulasi agar tidak bertentangan dengan putusan MK. Ini juga akan memperbaiki sistem pemilu kita agar lebih berintegritas," ujarnya. (Antara News)

Sementara itu, beberapa politisi yang sebelumnya berniat maju dalam pilkada mengungkapkan kekecewaan mereka. Salah satunya adalah politikus Partai X, yang namanya santer disebut akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah. "Kami menghormati putusan MK, tapi ini harus dibahas lebih lanjut karena bisa menghambat regenerasi kepemimpinan di daerah," katanya kepada media.

Reaksi Publik dan Pengamat Politik

Keputusan MK ini menuai beragam reaksi dari masyarakat dan pengamat politik. Direktur Eksekutif Lembaga Survei Y, Adi Prayitno, menilai bahwa putusan ini akan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. "Ini langkah maju untuk memastikan bahwa pemilu bukan sekadar ajang formalitas, tapi benar-benar mencerminkan keinginan rakyat," jelasnya.

Di media sosial, warganet menyambut baik keputusan ini. Banyak yang menilai bahwa caleg harus bertanggung jawab atas pilihan mereka dan tidak bisa seenaknya mundur hanya untuk kepentingan politik jangka pendek. "Bagus! Biar nggak ada lagi caleg yang cuma numpang terkenal lalu kabur ke pilkada," tulis seorang pengguna di platform X (Twitter).

Namun, ada juga yang mengkritisi aturan ini, menganggapnya terlalu membatasi hak politik individu. Seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Z, Bivitri Susanti, menyatakan bahwa pembatasan ini perlu diimbangi dengan mekanisme alternatif agar kaderisasi kepemimpinan tetap berjalan baik.

Kesimpulan

Dengan putusan MK ini, peta politik Indonesia menjelang Pilkada 2024 mengalami perubahan signifikan. Caleg terpilih kini harus tetap menjalankan tugasnya di legislatif dan tidak bisa mundur untuk ikut serta dalam pilkada. Putusan ini diharapkan mampu mengurangi politik transaksional dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Ke depan, tantangan bagi partai politik adalah memastikan kaderisasi dan rekrutmen pemimpin daerah dilakukan dengan lebih matang, tanpa bergantung pada strategi lompat jabatan yang selama ini sering terjadi***mdn

 

#Putusan MK terbaru