WARTARAKYATONLINE.COM — Kampar, Riau - Setelah video viral memperlihatkan Kepala Desa Parit Baru, Alfian, tengah berpesta di tempat hiburan malam bersama wanita muda, publik kembali diguncang oleh dugaan korupsi keuangan desa yang menyeret nama sang kades. Skandal malam itu ternyata hanya permukaan dari gunung es persoalan yang lebih besar.
4 Dugaan Penyelewengan Dana Desa Total dugaan kerugian negara mencapai Rp370 juta.
1. Gaji Aparat Desa Tak Dibayar Sejak 2022
Sejumlah perangkat desa mengaku belum menerima gaji mereka secara penuh sejak tahun 2022 hingga pertengahan 2025. Total tunggakan diperkirakan mencapai Rp170 juta.
2. Bantuan Guru Ngaji Mangkrak Dua Tahun
Dana bantuan dari Pemprov Riau untuk guru ngaji senilai Rp40 juta tahun 2023 dan 2024 tak kunjung disalurkan.
3. Dana Kontrak Pasar Rp100 Juta Tak Pernah Dilaporkan. Dana dari hasil kontrak pengelolaan pasar desa diduga tidak dilaporkan secara terbuka. Tidak pernah ada musyawarah atau transparansi penggunaan dana tersebut.
4. Proyek Fiktif Kebun Cabai Rp60 Juta
Program ketahanan pangan berupa kebun cabai tidak pernah terealisasi. Dana Rp60 juta diduga menguap tanpa bekas.
Warga Desa Parit Baru kini menuntut audit dan penyelidikan hukum atas seluruh dugaan penyimpangan tersebut.
Menurut Yudi, Mahasiswa Kampar, jika dugaan ini terbukti, Alfian bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dapat dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar, sesuai Pasal 3 UU Tipikor,” jelas Yudi.
Ia menegaskan, perilaku seperti ini mencoreng citra kepemimpinan di tingkat desa. “Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan rakyat, bukan tempat memperkaya diri dan berpesta di tengah penderitaan masyarakat,” tambahnya. (*)
#Korupsi Dana Desa #Desa Parit Baru