Wali Murid Wajib Tahu! Ini Dia Jenis-Jenis Pungli di Sekolah yang Sering Terjadi

Wali Murid Wajib Tahu! Ini Dia Jenis-Jenis Pungli di Sekolah yang Sering Terjadi

WARTA RAKYAT ONLINE- Riau  Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang suci pembentukan karakter dan ilmu pengetahuan, kini tercoreng oleh praktik-praktik pungutan liar (pungli) yang kian marak terjadi, khususnya di sekolah negeri. Fenomena ini telah menjadi keluhan berulang dari para orang tua siswa yang merasa terbebani oleh biaya-biaya tak masuk akal, meski sekolah-sekolah tersebut telah mendapat alokasi dana dari pemerintah.

Berbagai modus pungli di sekolah kerap dibungkus dalam istilah yang terdengar resmi dan normatif, seperti "sumbangan sukarela", "iuran komite", atau "biaya kegiatan". Namun dalam praktiknya, pungutan tersebut bersifat memaksa dan tidak transparan, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakadilan.

Beberapa jenis pungli yang kerap ditemukan di lapangan antara lain:

Uang pendaftaran atau uang bangku, bahkan di sekolah negeri, yang seharusnya tidak dipungut.

Pembelian seragam sekolah yang diwajibkan hanya dari koperasi sekolah dengan harga tinggi.

Sumbangan komite sekolah yang “diwajibkan” bagi seluruh siswa tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua.

Biaya kegiatan sekolah, seperti studi tour, perpisahan, lomba, dan pramuka, yang dibebankan merata meski tidak semua siswa ikut serta.

Pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku yang dipaksakan tanpa opsi dari luar.

Uang pembangunan atau renovasi gedung sekolah, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Biaya pengambilan ijazah, yang ironisnya ditahan jika siswa belum membayar kewajiban tertentu.

Padahal, dalam aturan yang berlaku, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dengan tegas menyatakan bahwa pungutan hanya boleh dilakukan dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan iuran wajib. Selain itu, dana operasional sekolah telah dialokasikan melalui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Pakar pendidikan dan pegiat anti-korupsi menilai, praktik pungli di sekolah bisa menjadi pintu masuk lahirnya budaya korupsi sejak dini. “Anak-anak melihat orang dewasa melakukan manipulasi dan pembiaran terhadap pungutan tak sah. Ini sangat berbahaya bagi masa depan integritas bangsa,” ujar seorang pemerhati pendidikan Riau yang enggan disebut namanya.

Masyarakat diimbau untuk tidak diam. Laporan praktik pungli bisa dilakukan melalui saluran pengaduan resmi seperti Inspektorat Daerah, Ombudsman, maupun Unit Saber Pungli di masing-masing kabupaten/kota. Perlu keberanian kolektif untuk menghentikan praktik ini agar sekolah benar-benar menjadi tempat yang bersih, jujur, dan adil bagi semua anak bangsa.***mdn

#Lapor Pungli #Sekolah Geratis #Wajah Pendidikan Indonesia