Wujudkan Kerukunan Umat Beragama, Pembangunan Rumah Ibadah GPIN di Kasang Kulim Warga dan Tokoh Masyarakat memintan Untuk melengkapi prosedur administrasi

Wujudkan Kerukunan Umat Beragama, Pembangunan Rumah Ibadah GPIN di Kasang Kulim Warga dan Tokoh Masyarakat memintan Untuk melengkapi prosedur administrasi

WARTA RAKYAT ONLINE- Kubang Jaya, 18 Juni 2025 — Menyikapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait pembangunan rumah ibadah oleh Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) di wilayah RT 03 RW 02 Dusun IV Kasang Kulim, sejumlah tokoh masyarakat angkat bicara memberikan klarifikasi.

Ketua RW 02, Rasul Hamidi, menjelaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah kecamatan sudah meninjau langsung lokasi pembangunan rumah ibadah tersebut. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan bahwa pihak GPIN telah melakukan pengurusan administrasi sejak awal tahun.

"Beberapa hari lalu, kami dari RW dan pihak kecamatan sudah turun langsung ke lokasi. Ternyata, pihak GPIN telah mengurus administrasi sejak Januari 2025 melalui RT 03 RW 02, berupa surat keterangan domisili, dan sudah melaporkan ke BINMAS Kristen Kemenag Provinsi Riau. Kami mendorong agar seluruh administrasi dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rasul Hamidi.

Hal ini turut dibenarkan oleh Herman, Ketua RT 03 RW 02. Ia menyatakan bahwa surat keterangan domisili untuk GPIN telah diterbitkan secara resmi pada tanggal 1 Januari 2025.

"Benar, saya yang mengeluarkan surat keterangan domisili tersebut. Prosedur sudah dijalankan sebagaimana mestinya," ujar Herman.

Sementara itu, tokoh pemuda setempat, Richky Fahlevi, juga memberikan dukungan terhadap pembangunan rumah ibadah tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat tetap menghormati kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

"Saya membenarkan adanya pembangunan rumah ibadah ini. Saya juga meminta agar masyarakat dan pemuda tidak bersikap anti terhadap pembangunan ini. Konstitusi kita menjamin kebebasan beragama. Namun saya juga menekankan agar pihak GPIN dan pemerintah setempat mengurus seluruh administrasi sebagaimana yang tercantum dalam SKB 3 Menteri," tutur Richky.

Diketahui, pembangunan rumah ibadah di Indonesia diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2006 yang mensyaratkan sejumlah dokumen administratif termasuk dukungan masyarakat sekitar, jumlah pengguna, serta rekomendasi dari instansi terkait.***mdn

#Desa Kubang Jaya #Pembangunan Gereja Kubang Jaya