Bau Busuk Korupsi Dana Desa Padang Mutung: Rp120 Juta Raib, Kades dan Bendahara Saling Tuding!

Bau Busuk Korupsi Dana Desa Padang Mutung: Rp120 Juta Raib, Kades dan Bendahara Saling Tuding!

WARTA RAKYAT ONLINE- Kampar, Aroma tak sedap dari pengelolaan dana desa kembali menyengat. Kali ini, kasus dugaan korupsi mencuat dari Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Provinsi Riau. Audit Inspektorat Kabupaten Kampar menemukan dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2022–2023 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp120 juta.

Temuan tersebut terjadi di masa kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya, Hj Lasmaini. Berdasarkan hasil audit, uang sebesar Rp120 juta diketahui telah dikembalikan ke rekening desa pada tahun 2023. Namun ironisnya, angka itu justru jadi polemik karena berbeda dari versi yang disampaikan Kepala Desa saat ini, Abdul Muis.

Saat dikonfirmasi awak media, Muis awalnya memilih bungkam. Belakangan, ia memberikan pernyataan melalui salah satu media lokal dan menyebut, “Seluruh kegiatan tahun 2022–2023 telah sesuai aturan.” Ia juga menyebut hasil audit hanya menemukan kerugian senilai Rp84.660.000.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan Bendahara Desa, Nurlaili. Ia secara terbuka mengakui bahwa total dana yang dikembalikan ke kas desa berjumlah Rp120 juta. “Sudah kami kembalikan semuanya,” ujarnya singkat saat diwawancarai pekan lalu.

Selisih dana puluhan juta rupiah itu pun memicu kecurigaan baru. Warga mempertanyakan ke mana perginya Rp35 jutaan yang “hilang” dalam versi Kepala Desa. Apakah benar ada potongan dalam proses pengembalian? Ataukah ada pihak-pihak yang berupaya menutupi aliran uang haram tersebut?

Ketidakjelasan informasi dan saling tuding antara Kepala Desa dan bendahara menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

“Kami menuntut transparansi. Ini uang rakyat, bukan milik pribadi. Jangan seenaknya diselewengkan!” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Jika terbukti ada praktik korupsi, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hukuman pidananya sangat berat: minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, plus denda hingga Rp1 miliar.

Skandal ini menjadi peringatan bahwa pengelolaan dana desa masih rawan diselewengkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Dana yang semestinya digunakan untuk membangun jalan, irigasi, hingga fasilitas publik, justru diselewengkan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Warga Padang Mutung kini hanya bisa berharap agar pihak berwenang—baik dari Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi—segera menindaklanjuti temuan ini dan menyeret pelakunya ke meja hijau.

“Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Kami akan kawal terus!” pungkas warga lainnya dengan nada geram.***mdn

 

#Korupsi Dana Desa #Desa Padang Mutung