Jakarta – Ketua Elang 3 Hambalang meminta Bareskrim Polri segera menangkap pemilik PT Katana Global Trade, berinisial A, yang diduga sebagai mafia solar ilegal di Sulawesi Tengah. Aktivitas ilegal ini ditengarai telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah akibat penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Kami dari Elang 3 Hambalang meminta Bareskrim segera menangkap inisial A, pemilik PT Katana Global Trade, yang diduga kuat sebagai pemasok solar ilegal ke tambang nikel ilegal," ujar Ketua Elang 3 Hambalang dalam pernyataannya.
Penyalahgunaan BBM, termasuk penimbunan, distribusi ilegal, serta penggunaan solar bersubsidi untuk kepentingan industri tambang ilegal, merupakan tindak pidana serius yang melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
2. Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menguatkan sanksi bagi pelaku tindak pidana di sektor energi dan sumber daya mineral.
3. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat diterapkan jika terbukti ada keterlibatan oknum tertentu dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan ilegal.
4. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang bisa dikenakan kepada pihak yang secara sadar membeli atau menyalurkan barang hasil kejahatan, termasuk BBM ilegal.
Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat. Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan transportasi umum justru dialihkan untuk kepentingan tambang ilegal. Akibatnya, terjadi kelangkaan BBM di sejumlah daerah, harga bahan pokok meningkat, serta menghambat roda ekonomi masyarakat kecil.
"Kami mendukung arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa tidak boleh ada mafia solar ilegal yang dibiarkan merugikan negara dan rakyat. Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini," tegas Ketua Elang 3 Hambalang.
Elang 3 Hambalang mendesak agar Bareskrim segera menangkap inisial A dan mengusut jaringan distribusi solar ilegal secara menyeluruh. Penindakan terhadap mafia BBM harus dilakukan secara tegas dan transparan guna melindungi kepentingan negara serta kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar tidak ada lagi pihak-pihak yang bermain dalam distribusi BBM ilegal. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya. (abi)
#Ketua Elang 3 Hambalang