Pensiun Dibisniskan, Kenaikan Pangkat Dijual? Dinas Pendidikan Kampar Disorot!

Pensiun Dibisniskan, Kenaikan Pangkat Dijual? Dinas Pendidikan Kampar Disorot!

WARTARAKYATONLINE- Bangkinang , Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar. Informasi ini mencuat ketika awak media HKIndonesia melakukan kunjungan ke kantor dinas tersebut pada Selasa (30/7) sekitar pukul 15.10 WIB.

Seorang ibu berusia sekitar 65 tahun, yang baru saja keluar dari gedung dinas, secara terbuka mengaku kepada keluarganya bahwa ia diminta membayar Rp500 ribu untuk mengurus pensiun. Uang tersebut, menurut pengakuannya, harus ditransfer ke rekening pribadi seseorang.

Tak hanya itu, sang ibu juga menyebut bahwa untuk pengurusan kenaikan pangkat atau golongan, dirinya dikenakan biaya sebesar Rp3,5 juta. Ia menyebut nama seorang pegawai bernama Bu Ani, yang disebut-sebut bekerja di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan, seluruh proses administrasi kepegawaian seperti pensiun dan kenaikan pangkat adalah layanan publik yang seharusnya gratis dan tidak dipungut biaya.

Pihak Dinas Menutup Diri, Media Dihalang-halangi Konfirmasi

Saat dikonfirmasi, petugas piket maupun pimpinan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar menolak memberikan keterangan resmi. Bahkan, mereka menolak menyebutkan identitas Bu Ani dan menyatakan bahwa informasi tersebut “salah alamat”. Anehnya, pihak dinas justru meminta wartawan untuk mengirimkan rekaman percakapan tersebut ke nomor WhatsApp pribadi mereka permintaan yang tidak dipenuhi oleh awak media karena dinilai tidak sesuai prosedur konfirmasi publik.

Sikap tertutup ini justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik menyimpang di internal instansi tersebut. Masyarakat pun mempertanyakan transparansi serta integritas layanan publik di lingkungan birokrasi Kampar.

Landasan Hukum: Jika Terbukti, Masuk Kategori Korupsi

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Berikut beberapa aturan yang dapat dikenakan:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 e: Pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk kepentingan pribadi dapat dipidana 4–20 tahun penjara dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

KUHP Pasal 368: Pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun.
Pasal 423: Penyalahgunaan jabatan diancam pidana penjara hingga 6 tahun.

PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Pelanggaran berat dapat berujung pada pemecatan, baik dengan hormat maupun tidak hormat.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 17 ayat (2) melarang pemungutan biaya di luar ketentuan resmi.

Publik Mendesak Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli ini secara transparan dan menyeluruh. Jika terbukti, para pelaku harus diproses hukum agar menjadi efek jera, serta demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintahan.***mdn

#Pungli Dinas Pendidikan Kampar