Skandal Anggaran Riau: Rp453,62 Miliar Raib, BAP DPD RI Desak Penyelesaian Segera

Skandal Anggaran Riau: Rp453,62 Miliar Raib, BAP DPD RI Desak Penyelesaian Segera

Pekanbaru, Warta Rakyat Online – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau. Audit semester I tahun 2024 mengungkap adanya kerugian daerah mencapai Rp453,62 miliar akibat kesalahan dalam penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal.

Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, dalam kunjungan kerja ke Pekanbaru, menegaskan bahwa dana yang hilang ini tidak hanya berdampak pada laporan keuangan daerah tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat Riau. "Kami menuntut pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan semakin baik," ujarnya, Jumat (16/2).

 

Rincian Temuan: Salah Kelola atau Indikasi Penyimpangan?

Hasil audit BPK mengungkap bahwa kerugian tersebut berasal dari berbagai entitas pemerintah daerah, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bank daerah, dan rumah sakit umum daerah (RSUD). Beberapa penyebab utama yang diidentifikasi antara lain:

? Belanja modal dan belanja barang/jasa tidak sesuai dengan realitas di lapangan

? Kelemahan dalam sistem pengawasan anggaran

? Potensi penyalahgunaan dana akibat lemahnya tata kelola keuangan daerah

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap temuan kerugian daerah harus segera ditindaklanjuti dengan mekanisme pemulihan atau pertanggungjawaban hukum.

Tindak Lanjut: Riau Ketinggalan Dibanding Bali dan Yogyakarta

Saat ini, tindak lanjut atas rekomendasi BPK baru mencapai 75 persen, jauh di bawah standar 95 persen yang telah dicapai provinsi lain seperti Bali dan Yogyakarta. BAP DPD RI mendesak Pemprov Riau untuk segera menyelesaikan rekomendasi tersebut guna menghindari dampak lebih besar bagi masyarakat.

"BPK telah bekerja keras, tetapi tanggung jawab utama ada di pemerintah daerah. Kami akan terus mengawal agar kerugian ini tidak berlarut-larut dan ada pertanggungjawaban yang jelas," tambah Abdul Hakim.

Dengan angka sebesar itu, publik tentu layak mempertanyakan: Apakah ini sekadar kesalahan administrasi atau ada indikasi korupsi? Jika rekomendasi BPK tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun tangan untuk mengusut lebih dalam.

Masyarakat Riau menunggu langkah konkret pemerintah daerah. Akankah ini menjadi titik balik transparansi keuangan daerah atau justru menambah daftar panjang skandal anggaran di Indonesia?***mdn

 

 

#Temuan BPK #Korupsi Riau