JAKARTA — WARTARAKYAT, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memberikan kejelasan hukum terkait status permainan domino di tengah masyarakat. Melalui surat keterangan resmi bernomor Ket-3753/DP-MUI/X/2025, MUI menegaskan bahwa domino pada dasarnya adalah permainan yang diperbolehkan, selama tidak mengandung unsur perjudian, minuman keras, atau perbuatan maksiat lainnya.
Surat yang ditandatangani oleh KH. Cholil Nafis, Ph.D selaku Ketua Dewan Pimpinan MUI dan Dr. H. Arif Fahrudin, M.Ag sebagai Wakil Sekretaris Jenderal itu, menindaklanjuti permohonan rekomendasi dari Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI) tertanggal 20 Juni 2025.
Dalam suratnya, MUI menegaskan bahwa domino adalah permainan yang menggunakan kartu sebagai sarana hiburan, dan bisa menjadi media mempererat silaturahmi masyarakat jika dimainkan secara sehat dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
> “Pada dasarnya diperbolehkan bermain domino untuk hiburan dan mengisi kesenggangan, bahkan untuk mempererat pertemanan dengan ketentuan tidak menyiakan waktu, tidak mengandung unsur perjudian (maysir), tidak meminum miras (iskar), penyalahgunaan NAPZA, dan tidak melalaikan kewajiban syariat,” tulis MUI dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, MUI menegaskan bahwa bila dalam praktiknya permainan domino menyimpang dari pedoman syariat, seperti mengandung unsur taruhan atau mengarah pada perilaku maksiat, maka kegiatan tersebut tidak lagi diperbolehkan.
Namun, MUI membuka ruang bagi PB PORDI untuk terus mengembangkan olahraga domino sebagai sarana hiburan yang sehat dan mempererat ukhuwah sosial, asalkan dijalankan dengan semangat kebersamaan dan menjauh dari perjudian.
“Jika PB PORDI dapat memenuhi pedoman-pedoman di atas, maka PB PORDI dapat didukung bersama untuk tujuan kebaikan dan kemasyarakatan yang baik,” tegas MUI.
Surat keterangan yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025 ini disambut positif oleh sejumlah kalangan. Banyak yang menilai langkah MUI tersebut menjadi angin segar bagi komunitas domino di Indonesia, sekaligus memperjelas batas antara olahraga dan perjudian yang selama ini kerap disalahpahami.***MDn
#DOMINO Hallal #Fatwa MUI DOMINO