WARTARAKYAT - Jakarta, Pemerintah resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 12 persen mulai Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Gaji Pokok ASN. Meski berlaku sejak Oktober, pencairan rapel gaji baru akan dilakukan pada November 2025.
Kenaikan gaji ASN dibedakan berdasarkan golongan:
Golongan I dan II naik 8 persen
Golongan III naik 10 persen
Golongan IV naik 12 persen
Pemerintah menyebut langkah ini bertujuan menjaga daya beli ASN sekaligus meningkatkan kinerja aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik. Namun, kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan yang menilai kenaikan ini tidak berbanding lurus dengan keadilan ekonomi.
“Yang naik gaji ASN, tapi harga bahan pokok ikut melambung. Sementara tenaga honorer dan buruh tidak tersentuh kebijakan ini,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Sejumlah ekonom juga memperingatkan potensi beban fiskal tambahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp60 triliun per tahun. Kenaikan gaji ASN juga dikhawatirkan ikut memicu inflasi yang berimbas langsung pada masyarakat kecil.
Meski demikian, bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia, kenaikan ini disambut dengan antusias. Mereka berharap kebijakan ini disertai peningkatan tunjangan kinerja dan kesejahteraan pegawai di daerah.
Kritik publik menegaskan satu hal: pemerintah perlu menata ulang prioritas kebijakan ekonomi agar kesejahteraan tidak hanya dinikmati birokrat, tapi juga rakyat kecil yang menanggung beban kenaikan harga. *** MDn
##KebijakanPemerintah #EkonomiNasional #APBN2025 #KeadilanSosial