Dedy Sambudi Berpotensi Dijerat UU Tipikor, Dua Terpidana Dana BOK Dieksekusi

Dedy Sambudi Berpotensi Dijerat UU Tipikor, Dua Terpidana Dana BOK Dieksekusi

WARTA RAKYAT ONLINE- KAMPAR, Kejaksaan Negeri Kampar telah mengeksekusi dua terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, untuk tahun anggaran 2021 dan 2022. Eksekusi dilakukan pada Kamis (10/4), di mana keduanya langsung dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Kedua terpidana, yakni Ade Yulianti selaku mantan Kepala Puskesmas dan Karlina selaku mantan Bendahara Pengeluaran, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

“Ade Yulianti dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, sedangkan Karlina dijatuhi 1 tahun 4 bulan. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan subsider dua bulan kurungan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, didampingi Kasi Pidana Khusus, Marthalius.

Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp372.363.211, yang dibebankan secara tanggung renteng kepada kedua terpidana.

Di balik eksekusi tersebut, perhatian publik justru tertuju kepada Dedy Sambudi, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kampar, yang kala itu juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam program Dana BOK. Dalam persidangan kasus serupa di Puskesmas Kampar Kiri Hulu I, Dedy sempat dihadirkan sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Dedy membantah adanya pemotongan dana sebesar 10 persen yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Namun, keterangan terdakwa serta beberapa saksi di persidangan justru menyebut bahwa pemotongan tersebut terjadi secara sistematis di seluruh puskesmas.

Hingga kini, Dedy Sambudi belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyatakan bahwa proses hukum terhadap Dedy masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sejumlah pihak menilai, Dedy berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, apabila terbukti turut serta atau membiarkan tindak pidana korupsi terjadi di bawah kewenangannya.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kampar bahkan telah melayangkan protes melalui aksi demonstrasi, menuntut agar Dedy Sambudi juga diperiksa dalam dugaan korupsi dana BOK maupun penggunaan dana Covid-19 saat menjabat sebagai Kadiskes.

Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menyelesaikan kasus yang telah merugikan keuangan negara ini.

(Mdn)

#Korupsi Dana BOK #Korupsi Kampar ##Tipikor Kabupaten kampar