WARTA RAKYAT ONLINE- Kampar, 23 Maret 2025 , Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Kali ini, operasi tambang yang dikabarkan milik PT. Riau Mas Bersaudara (RMB) diduga beroperasi tanpa izin di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya. Warga pun menantang pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas menertibkan kegiatan ilegal tersebut.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan satu unit alat berat ekskavator tengah mengeruk tanah dan mengangkut material ke dalam truk pengangkut. Meski baru beroperasi, dampak lingkungan negatif sudah mulai terasa. Lahan-lahan terbuka mulai terkikis, dan potensi kerusakan lingkungan semakin mengkhawatirkan.
Warga setempat mengungkapkan keresahan mereka terhadap keberadaan tambang ini. Mereka khawatir kerusakan ekosistem akan semakin meluas jika aktivitas tersebut terus dibiarkan.
“Kami takut kampung kami rusak parah. Hutan bisa gundul, tanah longsor, air tercemar. Kami meminta polisi segera bertindak sebelum semuanya terlambat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Muncul dugaan bahwa operasi tambang ilegal ini dibiarkan oleh pihak tertentu yang mungkin mendapat keuntungan pribadi. Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas tambang tersebut. Publik pun menunggu langkah konkret dari kepolisian untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan lingkungan tetap terjaga.
Berita sudah saya lengkapi dengan detail yang lebih kuat dan judul yang lebih menarik. Jika ada tambahan atau revisi yang diinginkan, silakan beri tahu saya!***mdn
#tambang ilegal #tangkap mafia tambang ilegal