Abu Kari Diduga Dalangi Tambang Ilegal di Kampar, Ancam Wartawan: Mahasiswa Sudah Lapor ke KLHK

Abu Kari Diduga Dalangi Tambang Ilegal di Kampar, Ancam Wartawan: Mahasiswa Sudah Lapor ke KLHK

WARTA RAKYAT ONLINE- Kampar ,Abu Kari, pejabat yang kini menjabat sebagai Asisten I Pemerintah Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan publik. Ia diduga kuat sebagai pengendali aktivitas tambang galian C ilegal di beberapa titik di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Aktivitas ilegal tersebut dijalankan dengan modus mengatasnamakan orang lain, termasuk seorang oknum wartawan, untuk menutupi kepemilikan sebenarnya. Namun alat berat dan mobil pengangkut di lapangan diduga kuat dimiliki oleh Abu Kari sendiri.

Lokasi Tambang Diduga Milik Abu Kari

Setidaknya terdapat tiga lokasi utama yang disebut-sebut sebagai titik operasi akuari ilegal yang dikendalikan Abu Kari:

1. Jalan Bupati, wilayah antara Desa Kualu dan Desa Tanjung Kudun, Kecamatan Tambang.

Lokasi ini menjadi sorotan karena alat berat dan aktivitas penggalian material tanah terlihat aktif hampir setiap hari.

2. Wilayah Sungai Pinang, juga di Kecamatan Tambang.

Warga sekitar menyebut lokasi ini menjadi area pengangkutan material menggunakan truk-truk besar yang diduga tanpa izin resmi.

3. Desa Parit Baru, lokasi lama tempat Abu Kari pernah ditangkap saat membuka tambang. Namun ironisnya, ia kemudian dilepas kembali tanpa proses hukum yang jelas. Kejadian ini menjadi penegasan dugaan bahwa dirinya kebal terhadap hukum.

Pernyataan Kasar Abu Kari: “Saya Kencingkan Mulut Wartawan”

Di tengah sorotan tajam publik dan pertanyaan wartawan soal kepemilikan akuari tersebut, Abu Kari justru melontarkan pernyataan yang memantik kontroversi:

Kalau itu benar tambang saya, silakan kencingkan mulut saya. Tapi kalau tidak terbukti, saya yang akan kencingkan mulut wartawan itu!”

Pernyataan kasar ini memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis, mahasiswa, dan warga yang menilai sikap tersebut tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat daerah.

Pada 16 Februari 2022 lalu, Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang telah melaporkan Abu Kari ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

“Sudah kami masukkan laporannya, dan sudah diterima Direktorat PPSA KLHK. Kami juga sedang atur jadwal untuk turun lapangan bersama penyidik,” ujar Defriandy, perwakilan mahasiswa.

Pihaknya juga menegaskan siap membawa laporan tersebut ke Mabes Polri jika kasus ini terus dibiarkan mandek di tingkat daerah.

Jika terbukti bersalah, Abu Kari bisa dijerat sejumlah pasal, antara lain:

UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 Pasal 98: Perusakan lingkungan secara sengaja dapat dihukum 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.

UU Tipikor No. 31 Tahun 1999: Jika terbukti menyalahgunakan jabatan, dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi.***mdn

#Tambang Sertu Ilegal #Galian C #Abu Kari Mafia tambang