Dosa Hijau di Kota Garo: Oknum RT dan Mafia Sawit Diduga Rampas Hutan Kawasan

Dosa Hijau di Kota Garo: Oknum RT dan Mafia Sawit Diduga Rampas Hutan Kawasan
Foto oknum RT Kota Garo dan Mafia Sawit

WARTA RAKYAT ONLINE - Kampar, Praktik perambahan hutan secara ilegal di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah nama diduga terlibat dalam pembukaan lahan sawit di kawasan hutan tanpa izin. Lebih dari itu, mereka disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) dan polisi kehutanan (Polhut), yang seharusnya bertugas menjaga kelestarian hutan.

Di antara nama yang paling disorot adalah Hotman Silalahi, seorang pemilik lahan sawit seluas 500 hektare, dan Iswardi, seorang ketua RT setempat. Keduanya diduga kuat memainkan peran penting dalam transaksi jual beli lahan ilegal yang kian merajalela.

Kesombongan Mafia Hutan

Dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan, Hotman Silalahi secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya "dilindungi" oleh sejumlah oknum APH dan Polhut. Bahkan, ia dengan percaya diri menyebut bahwa segala bentuk penegakan hukum terhadapnya bisa diatur.

"Ayam kalau masih makan jagung, semua masih bisa kita atur," ujar Hotman dengan nada santai, seolah-olah hukum bisa dibeli semudah menawar harga barang di pasar.

Tak hanya menguasai lahan secara ilegal, Hotman juga diduga melakukan transaksi jual beli lahan hutan secara bebas. Dengan bantuan oknum kepala desa dan RT Iswardi, lahan di kawasan hutan dijual dalam bentuk kapling dua hektare per unit.

"Kami jual lahan, memangnya ada apa? Terserah kami," tambahnya tanpa sedikit pun rasa takut terhadap ancaman hukum.

Jaringan Mafia Lahan di Balik Layar

Selain Hotman dan Iswardi, beberapa individu dan kelompok lain yang diduga ikut mengelola lahan secara ilegal di kawasan hutan Kota Garo antara lain:

Aiyu – Menguasai 220 hektare, dibantu oleh Wito sebagai manajer lapangan dan Abi sebagai petugas lapangan.

Kelompok Tani KOPSI – Dipimpin oleh Hansen Willyam, mengelola 400 hektare, dengan Benny sebagai manajer lapangan.

Eddy Kurniawan – Menguasai 337 hektare, dengan Chayono sebagai manajer lapangan.

Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan bahwa praktik perambahan hutan di Kota Garo bukan sekadar aksi individu, melainkan sudah menjadi jaringan mafia tanah yang terorganisir.

Teriakan Alam dan Tuntutan Hukum

Komunitas Pecinta Alam Riau, yang diwakili oleh Wagimin, dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

"Kami meminta agar Hotman Silalahi dan kroninya segera ditindak. Mereka jelas-jelas mengolah kawasan hutan secara ilegal dan harus bertanggung jawab. Selain itu, oknum Polhut dan APH yang diduga menerima suap juga harus diusut," tegas Wagimin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. Namun, jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya akan lebih dari sekadar kerugian ekonomi—hutan yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem akan semakin terkikis, mempercepat bencana lingkungan di Riau... Reg

#Mafia Lahan #Mafia Kawasan Hutan