WARTA RAKYAT ONLINE. COM - Kepala Desa Kotabangun, Kecamatan Tapung Hilir, Sayugi, saat ini berada di tengah sorotan tajam masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa untuk tahun anggaran 2024. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, dengan total mencapai Rp 1.147.723.000, dipertanyakan oleh warga setelah adanya klaim bahwa dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan menimbulkan berbagai kecurigaan.
Abil (nama samaran), seorang warga Kotabangun, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tidak terealisasinya sebagian besar dana desa yang telah dialokasikan. Menurutnya, hampir separuh anggaran desa tidak terealisasi, bahkan ada indikasi pekerjaan fiktif dalam proyek-proyek yang seharusnya dilaksanakan. "Banyak dana desa yang tidak terealisasi, hampir separuh. Ratusan juta, entah kemana uangnya," ungkap Abil pada Kamis (10/4).
Ketidakjelasan ini membuat banyak warga mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut. "Seharusnya dengan dana yang besar, pembangunan desa bisa dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat," ujar Abil, menegaskan bahwa warga berhak mendapatkan transparansi mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Penelusuran lebih lanjut oleh tim media menunjukkan bahwa beberapa item pekerjaan desa diduga fiktif, dan sebagian proyek yang terealisasi memiliki nilai yang tidak sesuai dengan anggaran yang tercatat. Dugaan penggelembungan biaya proyek juga muncul, sehingga memicu spekulasi terkait adanya penyelewengan anggaran dana desa.
Masyarakat yang merasa kecewa dengan situasi ini mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan yang lebih mendalam. Mereka menyerukan agar Kejaksaan Negeri, Polres, dan Inspektorat Kampar turun tangan untuk mengaudit penggunaan dana desa dan memeriksa Kepala Desa Sayugi. "Panggil dan periksa Kades Sayugi, kami mohon agar dilakukan audit kembali terhadap realisasi dana desa Kotabangun selama beliau menjabat Kepala Desa," tegas beberapa warga yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Menanggapi hal ini, Kades Sayugi memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh tim media. Ia membantah adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tersebut. "Itu tidak benar. Memang ada informasi soal dana yang tidak terealisasi, namun itu adalah salah paham. Semua kegiatan yang dimaksud sudah terealisasi dan sudah saya laporkan kepada Camat serta Dinas PMD Kampar," ujar Sayugi pada Jumat (11/4).
Menurut Sayugi, laporan mengenai dana sebesar Rp 400 juta yang sempat beredar di media adalah laporan pada tahap kedua yang belum dilaporkan saat itu. "Sekarang sudah saya laporkan realisasi tahap kedua ke Camat dan PMD. Insya Allah, tidak ada yang fiktif," tambahnya.
Meski demikian, Sayugi menganggap situasi ini sebagai teguran agar lebih berhati-hati dan lebih transparan dalam pengelolaan dana desa di masa mendatang. "Saya anggap ini sebagai teguran untuk saya, dan saya berkomitmen untuk lebih baik dan transparan ke depan," tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat pengelolaan dana desa merupakan hal yang sangat vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan tindakan yang tegas untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, demi kesejahteraan bersama.***mdn
#Korupsi Dana Desa #Desa Kota Bangun