WARTA RAKYAT ONLINE. COM Pekanbaru, 20 April 2025 — Di tengah gempita industri sawit yang terus digadang sebagai pilar ekonomi nasional, bayang-bayang gelap masih menyelimuti salah satu pemain besarnya: PT Musim Mas. Meski beberapa kasus besar telah diproses, sejumlah perkara hukum yang menyangkut perusahaan ini masih tertahan di tengah jalan, menyisakan pertanyaan serius tentang keberpihakan hukum dan transparansi di negeri ini.
1. Pembebasan Kontroversial & Skandal Suap Hakim
Pada Maret 2025, publik dikejutkan oleh putusan pengadilan yang menyatakan PT Musim Mas bebas dari dakwaan korupsi ekspor CPO yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namun, euforia pembebasan itu berubah menjadi skandal nasional ketika tiga hakim yang memutus perkara tersebut ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar.
Skandal ini membuka lembaran baru yang lebih kelam: dugaan intervensi dalam sistem peradilan. Meski Kejagung telah mengajukan banding, hingga saat ini status hukum PT Musim Mas dalam kasus tersebut masih menggantung, dan publik menanti keadilan yang sesungguhnya.
2. Dana Sawit BPDPKS: Akar Masalah yang Belum Terungkap
Dua anak perusahaan Musim Mas—PT Intibenua Perkasatama dan PT Sukajadi Sawit Mekar—ikut terseret dalam penyelidikan dugaan korupsi dana sawit yang dikelola oleh BPDPKS. Dana yang semestinya digunakan untuk pengembangan industri sawit berkelanjutan ini diduga diselewengkan dalam praktik penyaluran insentif biodiesel.
Sejak 2023, kasus ini masih dalam tahap penyidikan tanpa ada satu pun tersangka yang diumumkan. Ketertutupan informasi dan lambannya penanganan menimbulkan kecurigaan bahwa kasus ini berpotensi "dihilangkan" secara perlahan dari radar publik.
3. Penebangan Liar & Pengelolaan Kawasan Konservasi yang Abu-abu
Pada awal 2022, tiga warga ditangkap oleh pihak keamanan PT Musim Mas atas tuduhan melakukan penebangan liar di areal konservasi milik perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Anehnya, setelah ditahan selama tiga bulan, ketiganya dibebaskan begitu saja tanpa proses hukum yang jelas.
Hingga kini, publik tidak pernah mengetahui hasil penyidikan, apakah benar terjadi illegal logging ataukah hanya konflik lahan berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat adat. Fakta-fakta di lapangan seperti tertelan kabut asap yang rutin menyelimuti wilayah tersebut.
4. Limbah Beracun yang Masih Mengendap
PT Musim Mas juga menghadapi gugatan atas kasus pembuangan limbah B3 ke TPA Telaga Punggur, Batam, yang berlangsung selama empat tahun. Pada 2024, pengadilan menolak eksepsi perusahaan dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Namun hingga April 2025, belum ada putusan final yang diumumkan, meski jaksa telah menuntut denda sebesar Rp750 juta.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen negara terhadap lingkungan hidup. Akankah perusahaan besar tetap bisa mengelak dari tanggung jawab dengan kekuatan modal?
Keadilan yang Tertunda adalah Keadilan yang Ditinggalkan
Serangkaian kasus di atas menunjukkan bahwa keadilan di negeri ini masih rentan terhadap kekuasaan dan uang. Penegakan hukum terhadap korporasi raksasa seperti PT Musim Mas seolah terseok di antara kepentingan ekonomi, tekanan politik, dan lemahnya integritas lembaga.
Sementara itu, masyarakat sipil, lingkungan, dan kepercayaan publik terus menjadi korban dari sistem hukum yang tak kunjung tuntas. Jika negara serius ingin membenahi tata kelola industri sawit, maka kunci utamanya adalah keberanian menuntaskan semua jejak kejahatan—sebesar apa pun nama di baliknya.***mdn
#skandal PT musim mas