WARTA RAKYAT ONLINE- Singkawang, 10 Juli 2025 — Kasus korupsi kembali mengguncang jajaran birokrasi di Kalimantan Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang berinisial S, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
S diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian keringanan retribusi pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Kebijakan tersebut diketahui menguntungkan pihak swasta, yakni PT Palapa Wahyu Grup, pengelola Taman Pasir Panjang Indah.
"Perbuatan tersangka dinilai telah memperkaya pihak korporasi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp3.142.800.000, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat," ungkap Nur Handayani, Kepala Kejari Singkawang, dalam konferensi pers, Kamis (10/7).
Penetapan tersangka terhadap S dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 4 Tahun 2023 yang diperpanjang pada 2025. Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap 30 saksi, termasuk sejumlah pejabat dan pihak swasta.
S resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Singkawang usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Abdul Aziz Singkawang.
Dalam kasus ini, S dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 25 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Singkawang juga membuka kemungkinan penambahan tersangka dalam perkara ini. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, dan tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Nur.***mdn
#Korusi Berjamaah #Kalimantan Barat #mantan PJ Singkawang