Bantah Tuduhan Penipuan, Tim Hukum dr Arnaldo: Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak Berdasar!

Bantah Tuduhan Penipuan, Tim Hukum dr Arnaldo: Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak Berdasar!

WARTA RAKYAT ONLINE- Pekanbaru – Persidangan perkara pidana yang menjerat mantan Direktur RSUD Madani Pekanbaru, dr. Arnaldo Eka Putra Sp.PD, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum yang dipimpin Suharmansyah, SH, MH menyatakan bahwa dakwaan JPU dalam perkara No. Reg. PDM-240/PEKAN/06/2025 tidak cermat, kabur, dan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Dakwaan jaksa sangat sumir. Baik secara formil maupun materiil, tidak memenuhi unsur sebagaimana disyaratkan Pasal 143 KUHAP. Ini cacat hukum,” tegas Suharmansyah di hadapan majelis hakim.

Sejumlah Poin Penting Eksepsi:

1. Waktu Kejadian Tidak Jelas
Jaksa menyebut peristiwa terjadi pada "Januari 2022 atau setidak-tidaknya tahun 2022", padahal fakta menunjukkan proyek baru dikerjakan tahun 2024.

2. Tempat Kejadian Tidak Spesifik
Lokasi yang ditulis dalam dakwaan hanya disebut sebagai "sebuah café" dan "RS Madani", tanpa kejelasan tempat dan waktu yang konkret.

3. Unsur Tipu Muslihat Tidak Terpenuhi
Jaksa tidak menjelaskan adanya niat jahat atau tipu daya dari terdakwa. Tim hukum menilai tidak ada pembuktian mengenai niat penipuan (mens rea).

4. Proyek Sudah Selesai
Proyek senilai Rp2,1 miliar yang dipermasalahkan telah selesai dan terdokumentasi. Pembayaran pun telah dilakukan sebagian, sedangkan sisanya terkendala prosedur birokrasi.

5. Tindakan Dilakukan dalam Kapasitas Jabatan
dr Arnaldo bertindak sebagai pejabat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bukan sebagai pribadi, sehingga permasalahan bersifat administratif, bukan pidana.

Bukan Pidana, Tapi Urusan Administratif

Dalam eksepsinya, tim hukum menyebut bahwa perkara ini mestinya diselesaikan melalui jalur administratif atau perdata. Mereka juga menekankan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai jalan terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara.

“Ini murni sengketa administratif. Tidak layak dibawa ke ranah pidana,” kata Suharmansyah menambahkan.

Tim hukum pun meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum dan menghentikan seluruh proses pidana terhadap klien mereka.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan. Perkara ini pun menjadi sorotan, mengingat posisi terdakwa yang pernah menjabat sebagai pimpinan tertinggi di salah satu rumah sakit milik pemerintah kota.***mdn

#RS Madani #dr Naldo