Dana Rp450 Juta Diduga Diselewengkan, Warga Desa Kasikan Laporkan Oknum Pejabat ke Polisi

Dana Rp450 Juta Diduga Diselewengkan, Warga Desa Kasikan Laporkan Oknum Pejabat ke Polisi

WARTA RAKYAT ONLINE. COM - Kampar  Masyarakat Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana kontrak kebun kelapa sawit milik desa ke Polres Kampar. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyelewengan dana senilai Rp450 juta yang telah dibayarkan oleh pihak pengontrak.

Antoni Febri, salah satu warga yang melaporkan kasus ini, menjelaskan bahwa kebun kelapa sawit milik Desa Kasikan telah dikontrak dengan nilai Rp180 juta per tahun selama lima tahun. Dengan total kontrak senilai Rp900 juta, periode perjanjian berlangsung dari Januari 2025 hingga Januari 2030.

Namun, dana yang seharusnya masuk ke rekening desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pejabat desa dan tokoh masyarakat. “Masyarakat menjadi resah karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana tersebut,” ujar Antoni Febri kepada haluanriau.co, Rabu (19/3/2025).

Dana Rp207 Juta Diduga Mengalir ke Ninik Mamak

Afrizal BR, warga lain yang turut melaporkan kasus ini, mengungkapkan bahwa pihak pengontrak telah membayarkan dana sebesar Rp450 juta atau 50 persen dari total nilai kontrak. Namun, sebagian dana, sekitar Rp207 juta, diduga telah diambil oleh sebelas orang Ninik Mamak Kenegerian Kasikan.

“Dana tersebut seharusnya masuk ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). Namun, ada indikasi bahwa dana itu telah dialihkan tanpa transparansi,” ungkap Afrizal.

Selain dugaan penyelewengan dana kontrak, Afrizal juga menyoroti adanya hibah tiga hektare lahan kebun kelapa sawit desa kepada lembaga Ninik Mamak Kenegerian Kasikan pada tahun 2019. Keabsahan hibah tersebut diragukan karena tidak melalui musyawarah desa dan hanya ditandatangani oleh Kepala Desa saat itu, Ketua BPD, Ketua PKK, dan Ketua Pemuda.

“Dari total 13 hektare aset kebun desa, tiga hektare telah dihibahkan secara sepihak. Keputusan ini diambil tanpa persetujuan masyarakat,” lanjut Afrizal.

Afrizal BR Dikeluarkan dari Lembaga Adat karena Menolak Dugaan Penyimpangan

Afrizal juga mengaku telah dikeluarkan dari lembaga adat Ninik Mamak Kenegerian Kasikan setelah menolak kebijakan tersebut. Ia bersikeras agar dana yang telah diambil dikembalikan ke desa demi kepentingan masyarakat.

“Saya juga menolak insentif yang ditawarkan kepada saya. Saya hanya ingin dana ini digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Masyarakat Menuntut Transparansi dan Penegakan Hukum

Masyarakat Desa Kasikan kini berharap Polres Kampar segera menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam dugaan penyelewengan dana. Mereka menuntut transparansi dalam pengelolaan aset dan keuangan desa agar tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang.

“Kami hanya ingin hak desa dikembalikan dan pengelolaan dana dilakukan sesuai aturan,” pungkas Antoni Febri.

Dengan laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian, masyarakat menantikan tindakan tegas agar dana desa tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.***mdn

 

#Korupsi Dana Desa #Desa Kasikan #Kasikan Kabupaten Kampar