Ratusan Hektare Sawit Ilegal Disegel, Nama Kasir Anggota DPRD Riau Terseret

Ratusan Hektare Sawit Ilegal Disegel, Nama Kasir Anggota DPRD Riau Terseret

WARTA RAKYAT ONLINE- Kuantan Singingi, 7 Juli 2025 — Petaka perambahan kawasan hutan kembali mencoreng wajah parlemen daerah Riau. Ratusan hektare kebun sawit ilegal yang diduga kuat milik Kasir, anggota Komisi IV DPRD Riau, disegel oleh Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Ditreskrimum Polda Riau.

Penyegelan dilakukan Minggu (6/7/2025) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Seluruh aktivitas perkebunan dihentikan di lokasi tersebut, yang sebelumnya terlihat rapi tertata dengan hamparan sawit subur — ironisnya, tumbuh di atas lahan negara.

Jaringan Pemodal dan Makelar Tanah

Dari hasil penelusuran di lapangan, praktik alih fungsi kawasan hutan ini tidak berdiri sendiri. Nama Kasir mencuat sebagai aktor utama, dengan kepemilikan lahan sawit di berbagai titik strategis: sekitar 200 hektare di Simpang Tiga Sungai Terentang, 80 hektare di Sungai Batang Bubur, dan 60 hektare di wilayah Kutun Pangkalan. Seluruhnya berada dalam kawasan hutan lindung yang semestinya dijaga.

Tak hanya itu, sejumlah nama lain disebut turut menguasai lahan:

Mosad, warga Desa Petai: ±100 hektare

Cipto, pengusaha lokal: ±80 hektare

Yandi, pemilik bengkel: ±60 hektare

Modus penguasaan lahan dilakukan sistematis: mulai dari pembukaan lahan (steking), hingga transaksi jual beli melalui calo lokal. Nama-nama seperti Subur dan Iyus disebut sebagai makelar yang memuluskan transaksi antara pemodal dengan masyarakat sekitar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang sistematis dan terorganisir,” kata Daniel Saragih, Ketua DPD Pemuda Tri Karya (PETIR) Kuantan Singingi, Senin (7/7/2025).

Simbol atau Penegakan Hukum Nyata?

Meskipun penyegelan lahan oleh Satgas PPH dinilai sebagai langkah maju, banyak pihak masih skeptis. Tanpa proses hukum lanjutan terhadap para pemodal dan pelaku utama, tindakan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi simbol semata.

Apalagi hingga berita ini diterbitkan, Kasir belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan tidak berhasil; nomor jurnalis bahkan diblokir setelah mencoba menghubungi.

Jerat Hukum Mengintai

Dalam kasus ini, potensi pelanggaran hukum sangat serius. Setidaknya terdapat beberapa regulasi yang diduga dilanggar, di antaranya:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

“Kalau aparat serius, semua nama yang terlibat harus diproses hukum. Hutan kita tak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir orang,” tegas Lelek***mdn

 

#Lawan Mafia CPO #Kebun Sawit Ilegal #Kasawan Hutan