Dugaan Permainan Material Tak Standar di Proyek Tol Pekanbaru Rengat Oleh Sarasa Grup dan Oknum DPR RI

Dugaan Permainan Material Tak Standar di Proyek Tol Pekanbaru Rengat Oleh Sarasa Grup dan Oknum DPR RI

Kampar – Proyek strategis nasional Tol Pekanbaru – Rengat dan Tol Lingkar Pekanbaru kembali menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah pihak menyoroti penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan standar konstruksi nasional. Indikasi ini memunculkan dugaan adanya permainan yang melibatkan oknum-oknum tertentu demi meraup keuntungan pribadi.

Dari pantauan wartawan pada Jumat (2/5/2025), terlihat sejumlah armada truk melangsir material mentah dan berukuran kecil ke lokasi proyek tol. Material tersebut diduga berasal dari galian ilegal di wilayah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Sumber material tersebut disebut-sebut milik dua pemain galian C ilegal yang dikenal di Kampar, yakni Efrinaldi dari Sarasa Grup Sief dan Ong Satria. Keduanya adalah kakak-beradik yang diduga merupakan mafia galian C di Kampar.

Selain itu, aktivitas galian C ilegal lainnya juga diduga dimiliki oleh seseorang bernama Inal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Inal disebut-sebut memiliki hingga delapan titik galian C di wilayah hukum Polsek Tambang.

Hal ini diungkap oleh seorang narasumber bernama Ujang yang dikenal sebagai kaki tangan kepercayaan Inal.

"Ya, bang, Inal yang punya galian C." kata Ujang kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

 Ia disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pelaku usaha tambang ilegal yang menyuplai material ke proyek tol tersebut.

Proyek pembangunan Tol Pekanbaru – Rengat dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) melalui anak usahanya, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), yang ditunjuk sebagai kontraktor utama. HKI bertanggung jawab atas pembangunan fisik ruas Tol Pekanbaru – Rengat, termasuk seksi Lingkar Pekanbaru sepanjang 30,57 kilometer.

HKI juga membangun sejumlah fasilitas seperti gerbang tol, interchange, dan jembatan sungai di sepanjang jalur tersebut.

Namun, dugaan mencuat bahwa HKI turut menggunakan material yang dipasok dari galian ilegal dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Seorang tokoh masyarakat Kampar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, material yang digunakan dalam proyek tol tidak sesuai dengan standar teknis nasional.

“Ini proyek strategis nasional. Seharusnya menggunakan material yang telah melalui uji kualitas atau uji live demi menjamin daya tahan jalan tol dalam jangka panjang,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan material mentah dan berukuran kecil tanpa uji laboratorium hanya akan memperpendek usia pakai jalan dan meningkatkan risiko kerusakan dini.

Ia juga menyebut bahwa beberapa aktivitas galian C legal di Bangkinang justru tidak dimanfaatkan, padahal material dari lokasi tersebut telah terjamin kualitasnya.

Tokoh masyarakat ini mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan dan memastikan proyek ini dikerjakan secara transparan, profesional, serta sesuai ketentuan hukum.

“Harus ada investigasi tuntas. Jangan sampai proyek strategis ini menjadi ladang permainan dan penyalahgunaan kewenangan. UU juga mengatur bahwa material harus sesuai spesifikasi dan tidak boleh asal,” tegasnya.

Penggunaan material dari galian C ilegal dan yang tidak memenuhi standar teknis tidak hanya mencederai kualitas proyek nasional, namun juga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan disebutkan bahwa setiap proyek infrastruktur jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik fungsi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Jika terbukti ada unsur kolusi atau penyalahgunaan kewenangan, para pelaku juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dengan maraknya praktik semacam ini, diperlukan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan lembaga negara agar proyek infrastruktur yang menyangkut kepentingan rakyat tidak dikotori oleh praktik kotor segelintir pihak, termasuk dari kalangan perusahaan BUMN, mitra kerja, dan politisi.

(Redaksi)

 

 

#Galian C Ilegal Kampar