Mantan Gubernur Riau Andi Rachman Diperiksa KPK, Skandal Flyover Rp60,8 M Terungkap

Mantan Gubernur Riau Andi Rachman Diperiksa KPK, Skandal Flyover Rp60,8 M Terungkap

WARTA RAKYAT ONLINE - Pekanbaru, 22 Februari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman atau Andi Rachman, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno-Hatta (SP-SKA), Pekanbaru. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, sebagai bagian dari penyidikan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp60,8 miliar.

Penyidikan Kasus Korupsi Flyover

Kasus ini mencuat setelah KPK mengumumkan penyidikan pada 21 Januari 2025. Dugaan korupsi melibatkan manipulasi proses lelang dan pelaksanaan proyek flyover yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018. Sejumlah pihak diduga terlibat dalam pengaturan proyek ini guna mendapatkan keuntungan pribadi.

Dalam pemeriksaan ini, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya, termasuk:

Asmaruddin dan Mohammad Salya Arifin, konsultan proyek,

Agus Triansyah, anggota DPRD Provinsi Riau.

Selain itu, KPK telah menetapkan lima tersangka utama dalam kasus ini, yaitu:

1. Yunannaris (Pejabat Pembuat Komitmen),

2. Gusrizal (Perwakilan PT Plato Isoiki),

3. Triandi Chandra (Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya),

4. Elpi Sandra (Direktur PT Sumbersari Ciptamarga),

5. Nurbaiti (Kepala PT Yodya Karya Cabang Pekanbaru).

Kelima tersangka diduga berperan dalam rekayasa proyek serta penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Andi Rachman dan Dugaan Keterlibatan Pejabat Tinggi

Pemeriksaan terhadap Andi Rachman bertujuan untuk menggali lebih dalam sejauh mana keterlibatannya dalam proyek ini. Sebagai Gubernur Riau saat proyek ini berjalan, peran Andi Rachman dalam pengambilan keputusan akan menjadi fokus utama KPK.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan apakah Andi Rachman akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidik terus mengumpulkan bukti dan mendalami keterkaitan antara pejabat tinggi daerah dengan para tersangka yang sudah ditetapkan.

Potensi Hukuman dan Dampak Kasus

Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar. Kasus ini juga berpotensi menyeret nama-nama lain yang terlibat dalam kebijakan proyek tersebut.

Publik Riau kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. KPK berjanji akan menuntaskan penyidikan secara transparan dan membawa para pelaku ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***mdn

#koruptor riau #mantan Gubernur Riau